tipu daya fashion


Bismillah
Jaman sekarang sebenarnya adalah jaman penipuan.
Banyak orang2 yang menyatakan “ini adalah modernisasi”, namun mereka semua penipu dan juga tertipu. Semuanya mengatas namakan modernisasi, padahal kalau di tanya dengan sebanar tanya, dan mereka berani jujur untuk menjawab, saya yakin mereka tau bahwa apa yang mereka lakukan sekarang adalah modernisasi yang kebablasan. Semua nya serba bumbu maksiat yang ditiupkan oleh setan. Kita lihat saja disekitar kita, yang paling nyata adalah pola hidup yang sudah benar2 mengadaptasi dunia barat (KAFIR) dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak sadar akan ancaman tentang hal ini
” Barangsiapa menyerupai (meniru-niru) tingkah-laku suatu kaum maka dia tergolong dari mereka. (HR. Abu Dawud).
Namun apabila mereka kita katakan kafir, mereka akan marah, mungkin kita juga termasuk salah satu diantara mereka. (????).
Pada permulaan ini kita akan bahas satu-persatu tentang apa yang menjebak kita atas nama moderniasi.
I. Pakaian
Dalam islam sudah jelas dikatakan tentang aturan pakaian, kita akan lebih menetikberatkan pada wanita.
…………………………
Namun yang kita lihat sekarang berbanding terbalik dengan hadits di atas. Kita lihat kaum hawa dengan mudahnya mengumbar aurat (menggunakan pakaian yang serba minim) atas nama fashion style. Demi Allah, kalau semua laki-laki normal di muka bumi ini mau menjawab dengan jujur atas penampilan wanita yang seperti itu mereka pasti akan merespon tentang fisik wanita tersebut, BUKAN PAKAIAN yang wanita kenakan.

Sadarlah kaum hawa, pakaian yang kalian kenakan atas nama fashion style itu benar-benar ditumpangi setan untuk memancing birahi laki-laki. Banyak waniata yang tidak sadar akan hal ini. Apabila kejadian buruk sudah menimpa mereka (diperkosa misalnya), baru mereka akan menuntut, siapa yang disalahkan ???. wanita yang mengundang syahwat, laki-laki memenuhinya.

Apa ruginya memakai pakaian yang tertutup? Apa kalian kepanasan? Demi Allah wanita-wanita di Arab sana, yang suhunya jauh lebih tinggi dari Indonesia mampu mengenakannya. Budaya? Hmm Indonesia menurut catatan sejarah tidak punya catatan tentang pakaian seperti yang kalian kenakan sekarang ini. Takut tidak laku??? Apa kalian tidak tau bahwa jodoh kalian sudah Allah tentukan?? Tidakperlu kalian mengumbar syahwat utk mencari jodoh, karna pasti bukan jodoh yang datang, melainkan laki-laki yang hanya ingin melampiaskan syahwatnya kepada kalian, dan setelah puas kalian akan di tinggalkannya begitu saja, lalu..??? kalian akan melanjutkan ke laki-laki yang berikut nya??? Hehehe laki-laki yang berikutnya akan meninggalkan kalian (setelah puas syahwatnya) dengan alasan kalian tidak perawan, atau sulit menerima “BEKAS”. Apa itu yang kalian mau wanita?????

Demi Allah Azzawajalla, bahkan laki-laki yang gemar bermaksiat pun akan mencari wanita yang baik untuk dijadikan pendamping hidup, lalu kalian dengan pakaian yang serba terbuka mendambakan laki-laki yang seperti apa?? Yang senang istrinya dijadikan bahan seksual orang lain???

Lalu bagaimana pakaian yg benar ? yang sesuai syar’I ?
Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam : “Ada dua golongan ahli neraka (penghuni neraka) dari umatku, yang aku belum melihat mereka sebelumnya (yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ‘alaihi wa sallm, ed.) : (Yakni)
(1). “Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka miring (yakni condong pada penyelewengan dan kesesatan, ed.) dan mengajak orang lain miring ( yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya, ed.). Kepala-kepala mereka (yakni rambut-rambut mereka) seperti punuk unta yang miring (karena adanya hiasan di rambut kepala mereka, seperti sanggul, pita dan berbagai perhiasan lainnya, tanpa menutupnya dengan jilbab-jilbab mereka, ed.). Mereka tidak akan masuk surga, bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. “ (HR. Muslim dan lainnya)

Pengertian : “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang”, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga nmasih nampak sebagian anggoata tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi, ed.). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.
Sesungguhnya pakaian wanita itu adalahyang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a’lam.

Maroji’ :
Di jawab oleh Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan, dalam At-Tanbihaat, hal. 23.

BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya
Edisi : 17 / Robi’uts Tsani / 1425


Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.


A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah

1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.

2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.

3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:
"Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."

4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."

Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:
"Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: "Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir " dari bab ini."(11)

Kemudian beliau menjelaskan, bahwa apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya, maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: "Manakala pakaian itu bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah (pakaian itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka dilarang pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu a'lam. "

5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika keluar rumah, agar tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada perhiasan.


Berhijab

Bahwa seorang wanita yang menutupi badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, putra-putra saudara perempuan mereka. " (An-Nur: 31)

Dalam firman-Nya yang lain:
"Dan apabila kamu ada sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (hijab). " (Al-Ahzab: 53)

Dan yang dimaksud dengan hijab (dari ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding, pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Karena `illat (landasan)-nya adalah berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. " (Al-Ahzab: 53)

Dan `illat (landasan) ini adalah umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum. Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ". (Al-Ahzab: 59)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):
"Jilbab adalah kain penutup, sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar) dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita menutupi wajah dari selain mahramnya."(12)

Dan dalil-dalil tentang kewajiban wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al- Qur`an dan As Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah, (bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Semua risalah tersebut telah menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang berkaitan dengannya.

Ketahuilah wahai muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal) sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki dan perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya. Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.

Wahai muslimah! Pakailah dan biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui (pendapat) para pengumbar fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di dalamnya.

Sebagian wanita muslimah ada yang berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yang menerapkan hijab, merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang tidak menerapkan hijab, merekapun melepaskan hijabnya.

Sementara ada sebagian lainnya yang memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya, seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal tersebut!

Telah kami saksikan pula, beberapa wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan (bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.

Wahai muslimah!

Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab. Berpeganglah pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran). " (An-Nisaa': 27)

Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat, Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita” Penerbit Pustaka Sumayyah, Pekalongan.

Demi Allah para saudariku, tidak sedikitpun niat kami untuk merendahkan derajat kalian dengan turun nya tulisan ini. Kami justru ingin kalian di pandang hormat, karna kalian sebenarnya memang terhormat. Allah menjadikan kalian penyejuk bagi kaum adam.

Jangan terjebak tipu daya setan dan kaum kafir yang membujuk kalian atas nama modernisasi. Gunakan pakaian yang pantas, tutup aurat kalian, kalian akan nampak lebih cantik dan anggun apabila tertutup. Kalian akan lebih mempesona dan terhormat.
Bukan begitu ikhwan??

Halaman

Cari Blog Ini

About me

Advertisement